SUSUNAN PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKARESIK

KECAMATAN SIDAMULIH KABUPATEN PANGANDARAN

Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih dari dan oleh penduduk desa  dimana dinilai telah memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota dan dilakukan secara demokratis. Dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa, serta memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai fungsi :
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa :
1) Menggali aspirasi masyarakat;
2) Menampung aspirasi masyarakat;
3) Mengelola aspirasi masyarakat;
4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.