03 Okt

Himbauan Pembayaran Tunggakan PBB 2019

Disampaikan dengan hormat,

Himbauan kepada Warga Masyarakat Desa Sukaresik khususnya dan atau pemilik tanah yang berlokasi di Desa Sukaresik. Demi kelancaran roda pemerintahan Desa Sukaresik bagi yang masih memiliki kewajiban pembayaran pajak belum terselesaikan ( Hutang wajib pajak PBB tahun 2019 atau yang masih memiliki tunggakan kewajiban PBB tahun sebelumnya) untuk dapat segera membayar kewajiban tersebut melalui Pemerintah Desa atau membayar kewajiban tersebut secara langsung ke Bank BJB terdekat dengan membawa Surat Pemberitahuan Pembayaran Tanah (SPPT) tahun berjalan dikarenakan sudah melampaui batas maximum pembayaran Pajak PBB yaitu tanggal 30 September 2019. Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan sejak saat terutangnya pajak sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran no. 51 Thun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Untuk Informasi pembayaran dapat menghubungi Bendahara Pajak Pemerintah Desa Sukaresik :

Nama : ROBI SOEGARA
Contact : 0853 2056 281

Demikian himbauan ini untuk dapat dilaksanakan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih

Hormat kami,
PEMDES SUKARESIK

Related Posts

Leave A Comment