04 Nov

Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukaresik tahun 2018-2019

Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, telah dilaksanakan acara  laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan Kepala Desa Sukaresik. Dalam acara tersebut memiliki 2 agenda yaitu :

1. Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Sejak periode tahun 2018, jabatan kepala Desa Sukaresik dilaksanakan oleh Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa yaitu Bapak Dedih Sutisna.,S.IP sebagaimana diterbitkannya Surat Keputusan Bupati  Pangandaran Nomor. 141.1/Kpts.221-HUK/2018 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran pada tanggal 09 Mei 2019.

Dalam laporannya, Bapak Dedih Sutisna.,S.IP menyampaikan bahwa untuk periode tahun 2018- 2019 sumber dan pendapatan desa dalam realisasinya tercatat sebesar Rp. 3.082.358.766,- ( tiga miliar delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah ) yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan Provinsi dan Pendapatan Asli Desa.

2. Serah Terima Jabatan dari Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa kepada Penjabat Pelaksana (Plt) Kepala Desa

Badan Musyawarah Desa ( BPD ) Sukaresik telah mengadakan musyawarah dengan pembahasan akhir masa jabatan penjabat sementara kepala desa sukaresik dan usulan calon pelaksana tugas kepala desa karena akan berakhirnya masa jabatan penjabat sementara terkait pensiun dari masa tugasnya sebagai pegawai negeri sipil yang berakhir pada tanggal 01 November 2019 sebagaimana SK Bupati  nomor : 00183/23218/AZ/07/19.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sehubungan dengan hal tersebut, BPD Desa Sukaresik mengusulkan saudara Yosep Saepudin untuk diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan sebelum terpilihnya Kepala Desa yang baru kepada Bupati Kabupaten Pangandaran melalui Kecamatan Sidamulih.

Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2018-2019.

Related Posts

Leave A Comment