04 Nov

Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sukaresik tahun 2018-2019

Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, telah dilaksanakan acara  laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan Kepala Desa Sukaresik. Dalam acara tersebut memiliki 2 agenda yaitu :

1. Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Sejak periode tahun 2018, jabatan kepala Desa Sukaresik dilaksanakan oleh Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa yaitu Bapak Dedih Sutisna.,S.IP sebagaimana diterbitkannya Surat Keputusan Bupati  Pangandaran Nomor. 141.1/Kpts.221-HUK/2018 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran pada tanggal 09 Mei 2019.

Dalam laporannya, Bapak Dedih Sutisna.,S.IP menyampaikan bahwa untuk periode tahun 2018- 2019 sumber dan pendapatan desa dalam realisasinya tercatat sebesar Rp. 3.082.358.766,- ( tiga miliar delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah ) yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan Provinsi dan Pendapatan Asli Desa.

NoKegiatan PembangunanDimensi (Meter)Sumber DanaTahun
Periode Tahun 2019
1Pembangunan Jembatan Dusun Cipari RT 03 RW 0158 x 0,8Silpa ADD 20172018
2Pemasangan PJU 3 unit-Silpa Retribusi Pajak dan DD 20182018
3Pembangunan Pos Kamtibmas dan Kamar Mandi 1 unit-PBH/BPHTB2018
4Pengecatan Benteng dan Aula Desa-PBH/BPHTB2018
5Pembangunan Rabat Beton Jalan Panempekan Dusun Cipari RT 04 RW 01125 x 2 x 0,11ADD I2018
6Pembangunan Rabat Beton Jalan SMP 2 Sidamulih Dusun Ciokong RT 05 RW 01140 x 2,5 x 0,11DD II2018
7Pembangunan Rabat Beton Jalan Munggangjati Dusun Ciokong RT 02 RW 02620 x 2,5 x 0,11DD II2018
8Pembangunan Balai Pelatihan Lapang Cakra Dusun Cipari RT 03 RW 027,5 x 5,5 x 3DD I2018
9Pembangunan Weslik Wisata Karangtirta Dusun Cipari RT 06 RW 065,5 x 3 x 2,5DD I2018
10Pembangunan Gedung Posyandu Dusun Sukajadi RT 04 RW 027,5 x 5,5 x 3DD I2018
11Pembangunan Rabat Beton Jalan Poncolwaru Dusun Cipari RT 02 RW 02340 x 2,2 x 0,11ADD I2018
12Pembangunan Rabat Beton Jalan Dusun Sukajadi RT 04 RW 02330 x 2,5 x 0,11APBD Prov2018
13Pembangunan TPT Jalan Desa Dusun Sukajadi RT 04 RW 0160 x 0,45 x 1,3DD II2018
14Pembangunan Gedung Posyandu Dusun Ciokong RT 03 RW 027,5 x 5,5 x 3Silpa Prov2018
15Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Ciheras RT 01 RW 03620 x 2,5 x 0,11DD III2018
16Pebangunan Saluran Air Dusun Ciheras1925 x 1,2 x 0,65DD III2018
17Pembangunan Kirmir Saluran Air Lingkungan Dusun Cipari RT 04 RW 0113 x 0,25 x 0,6Silva Prov2018
18Pembangunan Rabat Beton Jalan Dusun Sukajadi196 x 2,5 x 0,11Dana Desa2019
19Pembangunan Rabat Beton Jalan Dusun Cipari186 x 2,5 x 0,11Dana Desa2019
20Pembangunan Rabat Beton Jalan Dusun Ciheras235 x 2 x 0,11Dana Desa2019
21Normalisasi Saluran Sungai Rancadok Dusun Ciokong1075 x 1,25Dana Desa2019
22Pemeliharaan dan Fasilitas Posyandu Cempaka 2 Dusun Ciokong-Dana Desa2019
23Pemeliharaan dan Fasilitas Posyandu Dahlia Dusun Sukjadi-Dana Desa2019
24Pembangunan Rabat Beton Jalan Dusun Sukajadi204 x 2,2 x 0,12Dana Desa2019
25Normalisasi saluran Sungai Citonjong Dusun Cipari RT 04 RW 01-Dana Desa2019
26Pembangunan Rabat Beton Dusun Cipari RT 02 RW 0265 x 2,5x 0,11Dana Desa2019

2. Serah Terima Jabatan dari Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa kepada Penjabat Pelaksana (Plt) Kepala Desa

Badan Musyawarah Desa ( BPD ) Sukaresik telah mengadakan musyawarah dengan pembahasan akhir masa jabatan penjabat sementara kepala desa sukaresik dan usulan calon pelaksana tugas kepala desa karena akan berakhirnya masa jabatan penjabat sementara terkait pensiun dari masa tugasnya sebagai pegawai negeri sipil yang berakhir pada tanggal 01 November 2019 sebagaimana SK Bupati  nomor : 00183/23218/AZ/07/19.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sehubungan dengan hal tersebut, BPD Desa Sukaresik mengusulkan saudara Yosep Saepudin untuk diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan sebelum terpilihnya Kepala Desa yang baru kepada Bupati Kabupaten Pangandaran melalui Kecamatan Sidamulih.

Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2018-2019.

Related Posts

Leave A Comment