20 Sep

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaresik Periode2020-2025

Telah diumumkan oleh Panitia PILKADES 2019  bahwa pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaresik periode 2020-2025 akan dilaksanakan pada tanggal 26 September – 08 Oktober 2019 bertempat di Sekretariat Panitia PILKADES Kantor Desa Sukaresik pada puluk 08.00 s/d 15.00 WIB setiap hari jam kerja.

Adapun persyaratan Calon Kepala Desa Sukaresik adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan/ Lamaran ditulis dangan tinta hitam diatas kertas bermaterai (Disediakan oleh Panitia Pilkades);
  2. Surat Pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan YME (Dibuat oleh yang bersangkutan diata kertas bersegel/ materai sesuai dengan Perundang-undangan) -Disediakan oleh Panitia Pilkades;

  3. Surat Pernyataan Setia dan Taat Kepada Pancasila, Melaksanakan UUD 1945, Serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKTI dan Bhineka Tunggal Ika (Dibuat oleh yang bersangkutan diata kertas bersegel/ materai sesuai dengan Perundang-undangan) – Disediakan oleh Panitia Pilkades;

  4. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa (Yang dibuat diatas kertas bermaterai) – Disediakan oleh Panitia Pilkades;

  5. Tidak Pernah Sebagai Kepala Desa Selama 3 (Tiga) Kali Masa Jabatan (Diatas kertas bermaterai) Disediakan oleh Panitia Pilkades;

  6. Daftar Riwayat Hidup (CV) – Disediakan oleh Panitia Pilkades;
  7. Pegawai negeri Sipil (PNS) yaang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan membuat Surat Pernyataan akan melepas jabatan struktural maupun fungsional – Disediakan oleh Panitia Pilkades;

  8. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Camat atas nama Bupati (Membuat Surat Pernyataan Sanggup Berhenti dari Jabatan perangkat Desa) Disediakan oleh Panitia Pilkades;

  9. Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Camat atas nama Bupati dan diberhentikan dari keanggotaan melalui pergantian antar waktu (PAW), serta membuat Pernyataan Kesanggupan Berhenti dari Anggota BPD – Disediakan oleh Panitia Pilkades;

  10. Surat Pernyataan Bukan Sebagai Pengurus Partai Politik (PARPOL) – Disediakan oleh Panitia Pilkades;

  11. Warga Negara Republik Indonesia (Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh DISDUKCAPIL;

  12. Fotocopy Akta Kelahiran ( Yang disahkan/ Legalisir oleh DISDUKCAPIL);
  13. Pendidikan paling minimal Tamat Sekolah Menengah(SMP) atau Sederajat (Fotocopy Ijazah formaldari tingkat Dasar s.d Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh Instansi/ Pejabat yang berwenang). Apabila Ijazah rusak atau hilang harus ada surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan menunjukan Ijazah aslinya;

  14. Berusia paling minimal 25 tahun pada saat mendaftar;

  15. Surat Keterangan Kesehatan dan Bebas narkoba (Suket dari Dokter RSUD Kabupaten Ciamis Selama RSUD Pangandaran belum ada);

  16. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian/ Polres Ciamis;

  17. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara (Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Ciamis yang menyatakan Tidak Pernah Dihukum Penjara karena Tindak Pidana Kejahatan dengan hukuman kurang dari 5 (Lima) Tahun);

  18. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4×6 cm (sebanyak 4 (empat) lembar);

  19. Persyaratan Calon Kades dibuat 3 (Tiga) rangkap (dimasukan kedalam map warna putih);

  20. Surat Pernyataan Tempat Tinggal Yang Bersangkutan ( diatas kertas bermaterai);

  21. Surat pernyataan Bersedia Mengganti Seluruh Biaya Pemilihan, apabila Calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat (Diatas kertas bermaterai);

  22. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan Menjadi Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih (Diatas kertas bermaterai);

  23. Surat Pernyataan Tidak Akan Melakukan Politik Uang (Diatas kertas bermaterai);

  24. Melampirkan naskah Visi dan Misi (Dibuat oleh Bakal Calon Kepala Desa);

  25. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa melampirkan Surat Keterangan Cuti.

Demikian pernyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh Panitia PILKADES Desa Sukaresik tahun 2019 untuk dapat dipenuhi/dilengkapi oleh pendaftar Bakal Calon Kepala Desa Sukaresik periode 2020-2025.

Related Posts

Leave A Comment