19 Sep

Tahapan PILKADES 2019

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) untuk wilayah Kabupaten Pangandaran akan dilaksanakan serentak di 68 Desa termasuk didalamnya Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang no.6 Tahun 2014  Bagian Tiga Pasal 31 Ayat 1  yang isinya “Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota”.

Berikut kami sampaikan tahapan PILKADES tahun 2019 :

Semoga pelaksanaan PILKADES 2019 di Kabupaten Pangandaran  berjalan aman dan lancar, khususnya untuk pelaksanaan diwilayah Desa Sukaresik.

Related Posts

Leave A Comment