19 Sep
Tahapan PILKADES 2019
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) untuk wilayah Kabupaten Pangandaran akan dilaksanakan serentak di 68 Desa termasuk didalamnya Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang no.6 Tahun 2014 Bagian Tiga Pasal 31 Ayat 1 yang isinya “Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota”.
Berikut kami sampaikan tahapan PILKADES tahun 2019 :
Semoga pelaksanaan PILKADES 2019 di Kabupaten Pangandaran berjalan aman dan lancar, khususnya untuk pelaksanaan diwilayah Desa Sukaresik.